JK Minta Penentuan Definisi Teroris Tak Rumit

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta penentuan definisi teroris dalam rancangan revisi UU Terorisme tidak dibuat rumit. Penentuan definisi itu merupakan salah satu hal yang membuat penyelesaian revisi UU molor.

JK menyampaikan, terorisme sendiri sejatinya memiliki definisi yang begitu sederhana.

"Semua orang tahu teroris yang mana," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Menurut JK, kalangan tertentu bisa diklasifikasikan sebagai teroris, jika terbukti hendak mengganggu keamanan negara, mengubah arah negara, serta menimbulkan korban. Dia meminta pembahasan yang telah berlangsung secara berlarut-larut di DPR segera dituntaskan DPR dan pemerintah.

"Saya kira (selama ini) perbedaannya sedikit soal kata-kata saja," ujar JK.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, sebenarnya bukan pemerintah yang tak setuju soal usulan definisi teroris, tapi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Ia menyebut, Kapolri yang mengirimkan surat penolakan dari Densus tersebut.

"Kita punya usulan rumusan dari Panglima TNI, Pak Gatot maupun Pak Hadi, dari Menko Polhukam, dari Menteri Pertahanan, Kapolri, prof Muladi," kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.