Polisi Akan Tindak Penyebar Video Hoax Letusan Merapi
- ANTARA FOTO/Hendra Nurdiansyah
VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, polisi akan menindak penyebar video hoax soal letusan Gunung Merapi yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan, Polri serius memerangi berita bohong atau hoax karena efeknya berbahaya bagi masyarakat. "Itu bisa diproses, kan di UU ITE itu siapa yang nyebarkan berita palsu, ujaran kebencian, atau provokasi bisa dikenakan undang-undang," kata Setyo, di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa, 22 Mei 2018.
Apalagi video itu soal bencana alam yang dinilai bisa membuat masyarakat resah. Lantaran itu, ia mengimbau masyarakat bisa bijak dalam menggunakan media sosial. "Kalau mereka sebar luaskan ini menimbulkan kegaduhan, kan kasihan masyarakat yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pihak terkait lainnya telah mengeluarkan pernyataan agar tidak ada orang yang menciptakan keresahan dan ketakutan masyarakat, terkait peningkatan aktivitas Gunung Merapi di Jawa Tengah.
Ternyata, masih ada yang menyebar video bohong letusan mengerikan sebuah gunung yang disebutkan sebagai letusan Gunung Merapi. Padahal, video letusan gunung yang disebar itu merupakan rekaman saat Gunung Sinabung meletus pada 2014.
Namun, pelaku penyebaran video menuliskan bahwa rekaman video itu merupakan rekaman letusan Gunung Merapi.
"Banyak beredar video ini yang diberi keterangan letusan #merapi padahal ini rekaman letusan Sinabung tahun 2014, sumber photovolcanica," tulis Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi alias BPPTKG melalui akun Twitter resminya.