Ajukan Kasasi, Buni Yani Kukuh Tak Edit Video Pidato Ahok
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA – Terdakwa kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, berkukuh tetap tidak bersalah terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, meski hasil proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan keputusan tingkat pertama, pihaknya tetap optimistis dengan mengajukan kasasi. "Kami masih berkeyakinan tidak bersalah, jadi upaya hukum berlanjut," ujar Aldwin, Selasa, 22 Mei 2018.
Menurut dia, pasal yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, yaitu pasal 32 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE kepada Buni Yani tidak tepat. "Jadi ujaran kebenciannya tidak terbukti, dianggap mengedit video padahal belum pernah mengedit video," katanya.
Bahkan, kekeliruan tersebut sudah dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi meringankan. "Sudah dihadirkan saksi-saksi bahwa video hasil edit itu sudah banyak beredar, sebelum Pak Buni upload sudah banyak beredar," katanya.
Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana berdasarkan UU ITE. Dia dinyatakan sengaja mengubah dokumen elektronik milik orang lain berupa video sambutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Majelis hakim memutuskan, Buni Yani divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.