MUI: Indonesia Perlu Standarisasi Dai

Fitrah Alif Tama, mahasiswa Indonesia yang menjadi Imam Salat Tarawih di Lebanon
Sumber :
  • KBRI Beirut

VIVA – Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama melakukan pertemuan membahas polemik daftar 200 nama mubalig. Pihak MUI sepakat dengan Kementerian Agama bahwa Indonesia memerlukan standarisasi dai.

"Ada kata yang sepakat antara MUI dengan Kemenag bahwa dai itu perlu standarisasi. Saya ulangi, kesepakatan kami, MUI sepakat dengan Kemenag bahwa di Indonesia perlu standarisasi dai," kata Komisi Dewan Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, Cholil Nafis di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa 22 Mei 2018.

Dia menjelaskan, standarisasi dai dengan melakukan kualifikasi. Standarisasi penceramah ini diperlukan, agar masyarakat tidak bingung dalam memilih siapa dai yang akan diundang untuk mengisi ceramah.

"Untuk fasilitasi dan memastikan bahwa orang-orang inilah dan barangkali kalau diundang itu dijamin orangnya tidak menimbulkan masalah, keagamaannya kompeten, komitmen kebangsaannya juga kuat dan mempunyai moral yang baik," ujarnya

Cholil menjelaskan, MUI akan berperan untuk melakukan standarisasi para penceramah. Standarisasi ini, nantinya direkomendasikan kepada Kementerian Agama dan untuk mencantumkan nama yang telah direkomendasikan tersebut.

Menurutnya, beberapa kriteria MUI untuk merekomendasikan penceramah tak jauh berbeda dengan Kementerian Agama.

"Kriterianya enggak jauh dari yang disampaikan Kemenag. Yang pertama, dia mendalami ilmunya, kompetensi ilmu agamanya. Yang kedua, wawasan dan komitmen kebangsaan. Jadi, wawasan kebangsaannya ada komitmen kebangsaanya," ujarnya.