Idrus Dicecar KPK soal Aliran Uang Skandal Proyek Bakamla

Menteri Sosial Idrus Marham.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Politikus Golkar yang juga Menteri Sosial Idrus Marham merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 21 Mei 2018. Idrus diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penggiringan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi. Kepada wartawan, Idrus mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang pernah ia emban.

"Dalam rangka untuk memberikan konfirmasi dalam posisi saya sebagai Sekjen (Golkar) dulu ya terkait dengan kasus Bakamla itu," kata Idrus di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Idrus menambahkan juga dikonfirmasi penyidik terkait dugaan aliran uang pengurusan anggaran Bakamla. Namun, ia membantah ikut menerima uang panas dari Fayakhun, yang sempat menjabat sebagai Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.

"Saya katakan kan saya udah bilang tadi substansinya di sana (penyidik KPK). Tapi saya sudah jelaskan semua yah. Ya konfirmasi apa yang dituduhkan (soal aliran uang) itu kan sudah saya jelaskan," kata Idrus.

Terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menanyai Idrus mengenai proses pembahasan anggaran Bakamla di DPR. Adapun pemeriksaan Idrus kata Febri merupakan penjadwalan ulang Senin pekan lalu.

"Mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla di DPR," kata Febri.

Dalam kasus suap ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun.

Pada kasus ini, beberapa anggota DPR pernah disebutkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah, menerima puluhan miliar rupiah karena turut membantu menggiring anggaran proyek di Bakamla. PT MTI merupakan pemenang proyek satelit monitoring di Bakamla.

Fahmi mengungkap beberapa elite anggota DPR seperti Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Donny Imam Priambodo, anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari, TB Hasanuddin, anggota Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi, dari PKB Bertu Merlas. Kemudian, politikus PDI-P yang juga pernah menjabat stafsus Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi dan Pejabat Bappenas, Wisnu.

Fahmi Dharmawansyah sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena menyuap sejumlah pihak.