LBH Masyarakat Kritik Tuntutan Hukuman Mati Abdurrahman
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Aman Abdurrahman yang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana terorisme dan disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) hingga dituntut hukuman mati.
Ketua LBH Masyarakat, Ricky Gunawan mengatakan, Aman Abdurrahman dituduh sebagai dalang berbagai serangan teror dan bom di Indonesia antara lain bom Thamrin dan Kampung Melayu di 2016 dan penembakan Bima di 2017.
Terhadap serangan teror yang disebutkan di atas dan yang baru-baru ini terjadi, LBH Masyarakat turut mengecam keras dan berbelasungkawa atas jatuhnya korban jiwa.
"Namun demikian LBH Masyarakat meyakini bahwa menghukum mati pelaku terorisme hanya melanggengkan lingkar kekerasan dan tidak menyelesaikan akar kejahatan terorisme serta tidak menghentikan meluasnya paham radikalisme," kata Ricky Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Menurut dia, setelah eksekusi mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron di 2008 aksi terorisme sebenarnya tidak kunjung surut dan paham ekstremisme juga masih menyeruak. Tuntutan hukuman mati terhadap pelaku terorisme yang justru membuat mereka tidak takut mati dan siap melakukan aksi bunuh diri dan berpotensi menarik simpati dari banyak orang.
"Tetapi respons kita terhadap serangan keji tersebut hendaknya tidaklah emosional dan harus tetap berlandaskan pada strategi yang komprehensif, terukur, berbasis bukti dan tetap menghormati norma-norma hak asasi manusia," ujarnya
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Aman terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan terhadap tokoh terduga teroris tersebut.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat 18 Mei 2018.