Alasan Kejaksaan Aman Abdurrahman Layak Dihukum Mati

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Jaksa Agung M Prasetyo menyebut tuntutan hukuman mati terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman sudah sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan Aman Abdurrahman selama ini. Menurut Prasetyo, Aman merupakan otak kasus terorisme yang terlibat dalam beberapa aksi teror termasuk di Kampung Melayu dan Thamrin.

Bahkan Politikus Partai NasDem ini menilai, keberadaan Aman Abdurrahman dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia khususnya di Indonesia. Oleh karena itu, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menuntut agar Aman dijatuhi hukuman yang maksimal yakni hukuman mati.

"Dia dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan maka oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Aman Abdurrahman dituntut pidana mati," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Alasan lain kata Prasetyo, JPU juga telah berhasil menguraikan latar belakang Aman Abdurrahman sebagai pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD), jaringan sel-sel teroris di Indonesia yang berafiliasi dengan ISIS. Para pengikutnya juga banyak yang terbukti melakukan serangan bom bunuh diri termasuk yang belakangan ini terjadi di Surabaya.

Bahkan dalam setiap dakwahnya, Aman mengatakan pengikutnya untuk berjihad di tempatnya masing-masing termasuk menulis buku yang menjadi acuan para pengikutnya.

"Aman dikenal sebagai petingginya JAD. Dia bahkan pendiri dan pembentuk jaringan serta doktrin kepada pengikutnya yang sekarang menyebar dan melakukan aksi teror," kata Prasetyo.

Pascapembacaan tuntutan tersebut, Prasetyo mengatakan akan menunggu putusan hakim. Menurutnya, semua fakta sudah diuraikan dan tidak ada hal yang seharusnya meringankan untuk Aman.

Seperti diketahui, pada sidang pembacaan tuntunan yang berlangsung pada pagi tadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU menuntut terdakwa hukuman mati. 

Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut-sebut sebagai otak di balik bom Kampung Melayu dan Samarinda.

Peran Aman Abdurrahman memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara kemudian memerintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia sebagai target.

Atas rentetan kasus itu, Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsidaire Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu dalam dakwaan sekunder disangkakan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsidaire Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Terorisme.

Lihat video pembacaan tuntutan Aman Abdurahman di video ini: