KPK Kembali Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa institusinya kembali menjerat perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Kali ini, korporasi tersebut dijerat menggunakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jika tidak ada perubahan kondisi, pada siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut," kata Febri lewat pesan singkatnya, Jumat, 18 Mei 2018.
Ditanyai lebih jauh, Febri belum bersedia membeberkan lebih rinci peruhaan dimaksud dan kasusnya. Ia cuma menyiratkan bahwa kasus ini terbilang baru, tapi masih berkaitan dengan perkara yang menjerat salah satu kepala daerah.
"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," kata Febri.