KontraS: Jangan Delegitimasi HAM di Pemberantasan Terorisme

Tim Densus 88 menggerebek rumah terduga teroris di Jalan Gempol, Kunciran, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap teroris agar tidak membabi buta. Hak Asasi Manusia (HAM) disebut KontraS harus tetap dipegang dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi.

"Sehingga menyalahkan HAM dalam penanganan terorisme adalah pandangan yang reaktif, tidak proporsional dan tidak memiliki justifikasi,” kata Kordinator KontraS, Yati Andriyani di kantornya, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.

Yanti khawatir cara pemerintah yang sangat reaktif apalagi dengan membangun kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Kopssusgab) yang diklaim akan mempersulit penyebaran paham radikal yang menjadi akar terorisme. 

"Kami khawatir ini bisa melemahkan langkah-langkah deradikalisasi terhadap benih ekstremisme yang bisa jadi akan memperbesar polarisasi di masyarakat," katanya.

Atas dasar itu, KontraS berpendapat bahwa pemberantasan terorisme harus dilakukan dengan cara yang bermartabat. 

"Jangan mencari solusi yang instan dan mendelegitimasi HAM atau jangan sampai HAM dijadikan kambing hitam. Kami tak ingin pernyataan ini direproduksi terus-menerus dan negara ini kembali ke jalan pintas yang menimbulkan lagi pelanggaran HAM," kata dia.

Apalagi kata dia, konstitusi secara jelas telah memasukkan HAM ke dalamnya. 

"Prinsip-prinsip HAM telah diadopsi dalam pasal-pasal konstitusi kita," lanjutnya.