Di Sidang Fredrich Yunadi, Kata Bakpao Dibahas Habis-habisan
- Istimewa
VIVA – Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan ahli bahasa Indonesia, Afdol Tharik Wastono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
Afdol yang merupakan ahli linguistik pragmatik itu ditanyai oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengenai pernyataan Fredrich pada 16 November 2017.
Saat itu, Fredrich menggambarkan kondisi kliennya Setya Novanto yang baru mengalami kecelakaan dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich mengatakan adanya benjolan sebesar bakpao di dahi Setya Novanto.
"Menurut ahli, pernyataan benjolan sebesar bakpao itu maknanya apa?" tanya jaksa Takdir.
Menurut Afdol, secara umum, pernyataan Fredrich itu ingin mengungkapkan ibarat atau peribahasa yang menggambarkan kondisi yang menyakitkan.
"Kata-kata bakpao mengacu pada sesuatu yang bulat, sesuatu yang tidak kecil," kata Afdol.
Namun, menurut Afdol, makna kata bakpao bisa menjadi berbeda-beda di setiap daerah. Secara umum, kata bakpao itu identik dengan sesuatu yang besar.
"Secara umum, bakpao adalah kue bulat yang dianggap lebih besar daripada bulat-bulat yang lain," kata Afdol.