Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan secara simbolis uang pengganti koruptor dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono sebesar Rp87 miliar kepada Bank Mandiri. Seluruh uang tersebut dibayarkan secara tunai tanpa adanya penjualan aset secara lelang dari Kejaksaan Agung.
"Dengan pelunasan ini artinya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset yang bersangkutan. Sudah selesai," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Mei 2018.
Menurut Tony, dalam proses awal, Samadikun melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditunaikan untuk dipastikan segera diserahkan kepada negara.
"Secara resmi sudah saya serahkan pembayaran ini melalui Bank Mandiri, untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," kata Tony.
Tony pun meminta kepada terpidana lain yang memiliki kasus serupa dengan Samadikun untuk mengikuti langkah tersebut. Kejaksaan tidak segan untuk mengambil langkah tegas seperti pelelangan aset terpidana jika menyepelekan hal tersebut.
"Pesan yang jelas terpidana yang lain, yang masih punya kewajiban terhadap negara, hendaknya segera melaksanakan kewajibannya kepada negara," ucap Tony.
Samadikun merupakan buronan kasus BLBI sejak tahun 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian, berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.
?Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp169.472.986.461,52.
Lihat videonya di bawah ini: