Koopssusgab Harus Disesuaikan dengan UU Terorisme Baru

Ilustrasi prajurit Kopassus.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA - Presiden Joko Widodo disebut-sebut sudah merestui dihidupkannya kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menanggulangi terorisme.

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menilai, Koopssusgab itu sebaiknya disesuaikan dengan Undang-Undang Anti-Terorisme yang baru nanti.

"Tentunya kami (meminta) harus disesuaikan dengan UU yang ada. UU Terorisme yang direvisi dan sebentar lagi akan kami berlakukan, karena kan kami tinggal menunggu pengesahan dalam artian finalisasi kemudian disahkan," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Mei 2018.

Meski demikian, Agus menilai wajar jika TNI dikerahkan saat ini untuk melawan aksi terorisme. Hal itu juga karena militer dinilai punya kemampuan melawan teroris.

"Karena memang TNI dan Polri sendiri banyak mempunyai keahlian-keahlian di bidang terorisme, di bidang intelijen yang apabila kemampuan ini digabung tentunya akan menjadi manfaat yang tertinggi bagi nusa bangsa dan negara," ujar dia.

Mengenai apakah Koopssusgab saat ini menabrak UU yang ada, Agus tidak beranggapan demikian. Menurutnya sejak dulu sudah biasa TNI diperbantukan untuk tugas Polri.

"Kalau secara makro tentunya manakala negara membutuhkan tugas perbantuan dapat dilaksankan. Dan dari dulu juga dapat melaksanakan tugas perbantuan antara TNI dan Polri," kata Agus.

Sebelumnya, informasi pembentukan itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Koopssusgab adalah pasukan elit TNI untuk penanggulangan terorisme, seperti di Kepolisian yang ada Densus 88 Anti-Teror.

"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden. Dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 16 Mei 2018. (mus)