Pemerintah Bantah 'Lelet' Rampungkan Revisi UU Antiterorisme

Tokoh sentral pergerakan teroris Indonesia, Aman Abdurrahman, saat menjalani proses persidangan tindak pidana terorisme pada tahun 2010.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Istimewa

VIVA – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih membantah bila pemerintah dianggap lamban dalam merampungkan revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 tahun 2003.

"Lambat bukan karena kita lelet, ini butuh hati-hati. Tindak pidana terorisme kita perhitungkan korban, termasuk kompensasi. Ini paket komplit dan komprehensif," kata Enny di acara ILC di tvOne pada Selasa malam, 15 Mei 2018.

Eni menjelaskan, yang dimaksud dengan komplet adalah bahwa dalam implementasinya, aparat penegak hukum tidak bisa sewenang-wenang seperti pada era Orde Baru. 

"Ada pengawasan khusus," ucapnya.

Pengawasan khusus direncanakan bakal dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Kita berikan kewenangan lebih pada BNPT, BNPT langsung di bawah Presiden," kata Enny.

Enny memastikan, saat ini revisi Undang Undang Antiteroris sudah terbahas 99 persen. Ia optimistis RUU itu akan segera diketuk oleh DPR pada masa sidang ini.

"Kita menyebutkan pembahasan ini hari teroris Rabu-Kamis. Harapan kami, masa sidang nanti, Rabu-Kamis bisa tuntas tinggal itu aja," katanya.