Aplikasi E-SPOP, Permudah Wajib Pajak Urus PBB
VIVA – Usai membuka Pekan Panutan Pembayaran PBB 2018 Walikota Semarang Hendrar Prihadi meluncurkan aplikasi ‘E-SPOP’ atau surat pemberitahuan objek pajak online di Hall Balaikota Semarang, Senin 14 Mei 2018.
Aplikasi tersebut diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan perubahan PBB tanpa perlu datang ke Pos PBB di wilayah bersangkutan.
Walikota menyampaikan bahwa awalnya wajib pajak harus datang ke kantor Bapenda untuk mengisi formulir permohonan baru atau merubah data. Tak jarang pemohon harus kembali lagi ke rumah untuk memenuhi syarat-syarat seperti sertifikat bangunan, gambar, IMB, KTP, dan lain-lain.
“Namun kali ini Bapenda menyediakan fasilitas formulir online yang dapat diprint dan diisi sendiri di rumah beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga ketika datang pemohon sudah membawa berkas lengkap untuk langsung diproses. Pemohon hanya cukup membuka alamat website www.bapenda.semarangkota.go.id dan melakukan login facebook atau email,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Hendi, sapaan akrab Walikota juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu. Wajib pajak yang membayarkan pajaknya sebelum tanggal 30 September 2018 akan berkesempatan mengikuti undian berhadiah satu unit rumah.
Menurut orang nomor satu di Kota Semarang tersebut, pajak penting bagi pembangunan. “Pembangunan kota Semarang membutuhkan anggaran yang besar dari sektor Pajak. Sehingga melalui pekan panutan pembayaran PBB ini dapat mendorong warga Kota Semarang untuk bersama-sama membayar pajak tepat waktu agar pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa pajak adalah sebuah kata yang tidak bisa didefinisikan secara jelas. ‘Pajak’ tidak dapat dihitung oleh seorang matematikawan, melainkan hanya dapat dipahami oleh seorang filsuf.
“Coba panjenengan hitung berapa pajak yang panjenengan bayarkan kepada Pemerintah Kota Semarang dalam setahun, dan bandingkan dengan apa yang panjenengan dapatkan dari Pemerintah Kota Semarang. Hasilnya akan sangat subjektif. Pajak itu bukan soal hitung-hitungan, melainkan rasa kecintaan, kerelaan, dan partisipasi kepada negara dan wilayah yang ia tinggali,” tambahnya.
Adanya e-retribusi dianggap cukup signifikan bagi para wajib pajak. Selain pembayaran pajak dapat menjadi lebih mudah dan mengurangi tatap muka antara wajib pajak dan petugas untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pungli. Selain itu melalui e-retribusi diharapkan dapat mendongkrak sektor pajak di Kota Semarang.
Sementara Kepala Bapenda Kota Semarang A. Yudi Mardiana menyebutkan bahwa Target PBB Kota Semarang adalah sebesar Rp346 miliar. Dari target tersebut, sampai bulan Mei ini baru tercapai Rp58,5 miliar, atau sama dengan 16,88% dari target yang sudah ditetapkan. Dibandingkan perolehan di bulan Mei 2017 sudah masuk 22,88% atau sebesar Rp75,5 miliar.
“Rendahnya capaian PBB bulan Mei tahun ini menjadi PR kita bersama. Untuk itu melalui Pekan Panutan Pajak ini harapannya dapat menggugah kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 30 September 2018,” tutupnya. (webtorial)