Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Anti-Terorisme

Serangan bom di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 14 Mei 2018.
Sumber :
  • Ist

VIVA - Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Anti-Terorisme. Sebab, situasi di dalam negeri saat ini dalam posisi genting.

"Melihat aksi teror yang beruntun pasca kerusuhan Mako Brimbob, saya kira sudah memenuhi unsur 'kegentingan yang memaksa' untuk penerbitan Perppu," kata Charles, dalam keterangan resminya, Senin, 14 Mei 2018.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, Jokowi tidak perlu takut dikatakan terlalu sering menerbitkan Perppu. Sebab, penerbitan Perppu Anti-Terorisme ini justru demi menyelamatkan rakyat dari ancaman para pelaku teror.

"Kalau selama ini aparat kan hanya bisa menindak jika pelaku telah melakukan teror atau jelas barang buktinya, dengan Perppu, aparat bisa mendeteksi dan menindak lebih awal para pelaku teror. Jadi, bisa mencegah atau meminimalisir rakyat yang berpotensi menjadi korban," kata Charles.

Charles mengingatkan, bahwa UU 15 Tahun 2003 yang saat ini berlaku pun hasil dari pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan Presiden Megawati Soekanoputri. Menurutnya, aturan tersebut merupakan respons cepat dari Megawati atas peristiwa Bom Bali 2002.

"Bahwa kemudian Perppu yang menjadi UU ini sekarang harus diubah, semua untuk merespons tindakan teror yang semakin kompleks belakangan ini," kata Charles.

Charles menegaskan, Perppu adalah cara paling efektif merespons ekskalasi aksi terorisme pasca kerusuhan Mako Brimob, ketimbang menunggu revisi UU oleh DPR. Selain itu, dia berharap Perppu itu nantinya memenuhi keinginan Polri agar pengadilan diberi kewenangan untuk memutuskan sebuah organisasi radikal terkait terorisme atau tidak.

"Jadi aparat punya jaminan untuk menindak anggota-anggota organisasi teroris," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap, undang-undang terorisme yang ada sekarang ini segera diperbaiki. Proses revisi sejauh ini dinilai terlalu lama karena sudah berjalan lama tetapi belum juga selesai.

Tito menyampaikan UU Nomor 15 Tahun 2013 sangat responsif sekali. Kepolisian baru bisa bertindak bila kelompok teroris itu sudah melakukan aksi atau jika sudah ada barang buktinya.

Aksi terorisme memang terus saja terjadi di Surabaya. Setelah tiga gereja menjadi sasaran bom bunuh diri, kini para pelaku menyasar Polrestabes Surabaya. (mus)