Juni RUU Anti Terorisme Tak Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu
- Twitter.com/@dewahoya
VIVA – Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Anti Terorisme yang sudah dibahas lama.
Hingga dua tahun berjalan dan banyak perisitwa pengeboman, RUU itu belum juga rampung. Padahal, dengan revisi itu sebagai payung hukum aparat keamanan dalam bertindak.
"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu artinya sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya," ujar Jokowi, di JIEXpo Kemayoran Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
Jokowi berharap, DPR bisa mengesahkan di masa sidang berikutnya pada 18 Mei 2018. Menurut Presiden, hal ini perlu segera ada, karena akan menjadi sebuah payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang)," ujar Jokowi menegaskan. (mus)