Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu ke Jakarta
- istimewa
VIVA – Kepolisian menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 kilogram dan ekstasi sekitar 20 ribu butir di Tembilahan, Riau baru-baru ini. Pencegatan ini dilakukan setelah pengejaran intensif oleh polisi sejak Rabu, 9 April 2018.
Pengejaran berawal dari Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket sabu via darat dari Pekanbaru menuju Jakarta. Tim khusus kemudian melakukan pemetaan, pengejaran dan juga razia di Jalan Lintas Timur KM 293 Selensen Tembilahan, Riau.
"Pada saat razia berhasil diamankan satu kendaraan yang dicurigai jenis Ertiga D 1544 ACJ beserta pengemudi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal lewat keterangan resminya, Sabtu 12 Mei 2018.
Saat digeledah, di bagian bawah kendaraan ditemukan kotak modifikasi berjumlah tiga. Pada kotak-kotak itu ditemukan sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29 kg dalam bungkusan teh China dan empat bungkus besar warna putih berisi ekstasi yang diperkirakan 20 ribu butir.
"Selanjutnya timsus Dit Resnarkoba Polda Riau langsung mengamankan barang bukti dan juga tersangka guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iqbal.
Tersangka bernama Syafrizal (44) dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan engan kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama seumur hidup dengan denda paling banyak 10 miliar.