Cegah Korupsi di Kementerian, Jokowi Siapkan Perpres Baru
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Presiden Joko Widodo akan meneken Peraturan Presiden atau Perpres baru yang merupakan dasar hukum bagi kementerian dan lembaga untuk mencegah tindakan korup di masing-masing instansi.
Penerbitan Perpres dilakukan usai terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pegawai Kementerian Keuangan dan anggota Komisi XI DPR terkait pembahasan APBN Perubahan 2018.
"Inti (Perpres) adalah pencegahan, bagaimana peran lembaga-lembaga ini, untuk terlibat secara intensif atas pencegahan itu," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 11 Mei 2018.
Menurut Moeldoko, Perpres merupakan revisi atas Perpres sebelumnya, Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Perpres baru akan lebih menyederhanakan ketentuan di Perpres yang lama
"Perpres yang lalu agak complicated, ini lebih disederhanakan," ujar Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan, Perpres disusun dengan masukan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Kita telah menyusun Perpres pencegahan korupsi, ini sudah disiapkan (Menteri Sekretaris Negara) Praktikno," ujar Moeldoko.