KPK Periksa PT Nindya Karya Sebagai Tersangka Korporasi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik PT Nindya Karya, terkait perkara dugaan korupsi korporasi. Pemeriksaan terkait kasus pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan tersangka ini diwakilkan oleh Dewan Direksi PT Nindya Karya, Haidar dan Muhammad Ibrahim dari bagian legal PT Nidya Karya.

"Haidar sebagai direksi dan Muhamad Ibrahim dari bagian legal sudah," kata Febri melalui pesan singatnya, Jumat 11 Mei 2018.

Dalam kasus ini, KPK menduga bahwa PT Nindya Karya melakukan rekayasa dalam penyusunan HPS, serta mark up, saat menangani proyek tersebut.

"Dari perwakilan tersangka pidana korporasi itu penyidik akan menelusuri tentang penunjukkan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan dermaga di Aceh," kata Febri.

Selain menjerat PT Nindya Karya, pada kasus korporasi ini, KPK juga menetapkan PT Tuah Sejati sebagai tersangka.

Baca: PT Nindya Karya Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka sebelumnya, yakni mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono.

Heru diketahui, kini dipenjara akibat perbuatannya yang merugikan negara dalam proyek pembangunan dermaga di Sabang, senilai Rp313,345 miliar. Heru juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp21,4 miliar sepanjang tahun 2006 sampai Oktober 2010.