Hina Sultan HB X, Pemilik Akun 'Sultan Fahrie' Dipolisikan

Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Keraton Yogyakarta, saat akan ditetapkan lagi sebagai sekaligus Gubernur DI Yogyakarta pada Rabu, 2 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA – Kasus demonstrasi Hari Buruh yang berujung pembakaran pos polisi dan coretan di dinding dengan tulisan "Bunuh Sultan", kini dalam proses penyidikan di Kepolisian. Kini, kasus penghinaan Raja Keraton Yogyakarta melalui media sosial dilaporkan ke Polda DIY.

Terlapor adalah pemilik akun media sosial Twitter bernama 'Sultan Fahrie' yang mengunggah cuitan, yang dinilai melakukan penghinaan terhadap Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Bowono X.

Agung Budyawan, salah satu pelapor, mengatakan bahwa akun bernama 'Sultan Fahrie' telah menghina Sri Sultan HB X. Dalam percakapannya, akun itu menulis komentar, "Dasar yg membuat ribut jogja tersebut pemimpinnya sendiri, emangnya jogja itu miliki nenek moyang sultan apa, sultan jogja itukan brengsek."

"Akun Sultan Fahrie menulis 'Sultan Jogja itu brengsek'. Ini sudah keterlaluan," kata Agung di Polda DIY, Rabu kemarin, 9 Mei 2018.

Menurut Agung, komentar akun tersebut sudah melukai masyarakat Yogyakarta. Baginya, Sri Sultan adalah sosok simbol dan pengayom masyarakat Yogyakarta. 

"Kami tidak rela lah, Sri Sultan disebut demikian. Kami laporkan berkaitan dengan Undang Undang ITE," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Ancaman 'Bunuh Sultan' Ditangkap di Bogor

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan itu.

"Jika bisa ke arah penyidikan, aparat akan lakukan pada tahap berikutnya. Kita lihat, mana undang-undang yang bisa dikenakan. Berkenaan hate speech berkaitan dengan UU ITE, kami mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial," tuturnya.