Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dituntut 8 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun terhadap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono. Selain itu, terdakwa Sudi Wardono dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018.
Jaksa Ali Fikri mengatakan, Sudi Wardono menerima suap sebesar SGD110 ribu dari anggota DPR Aditya Anugrah Moha.
Dalam surat tuntutan jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Yang memberatkan, perbuatan Sudi Wardono dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, sebagai ketua Pengadilan Tinggi, hakim, dan aparat penegak hukum, Sudi Wardono dianggap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
Sementara yang meringankan, Sudi Wardono dipandang kooperatif dan mengakui perbuatan, serta sopan selama persidangan.
Pada perkara, Sudi Wardono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sudi Wardono sebelumnya didakwa menerima uang suap agar memutus bebas atas banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung dari Aditya. Marlina di Pengadilan Tipikor Manado, divonis bersalah karena melakukan korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum lima tahun penjara. (mus)