Anggota DPR Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara

Tersangka kasus suap, Aditya Moha, yang juga anggota Komisi XI DPR setelah ditahan di KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Aditya Anugrah Moha. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai Moha selaku anggota DPR terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Selain tuntutan enam tahun penjara, Aditya Moha juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri  membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 9 Mei 2018.

Dalam surat tuntutan, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Moha.

Yang memberatkan, perbuatan Aditya Moha dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tak memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.

Sementara yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, serta sopan selama persidangan.

Pada perkaranya, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono 120 ribu dollar Singapura. Suap itu untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan upaya banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.

Suap juga diberikan Aditya agar mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha, tidak ditahan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum lima tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.

Aditya Moha oleh jaksa KPK dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)