UIN Yogya Kawal Proses Hukum Kericuhan Aksi May Day
- Dokumentasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
VIVA – Universitas Islam Negeri atau UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang terlibat aksi anarkistis May Day di pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1 Mei 2018.
"Rencana, dari kita memang akan mendampingi mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Dr. Sutrisno, M.Ag di sela-sela acara monitoring dan evaluasi SBMPTN 2018 di Yogyakarta, Selasa 8 Mei 2018.
Polda DIY sendiri telah menetapkan 12 mahasiswa sebagai tersangka demo anarkistis. Polisi menahan delapan mahasiswa, lima di antaranya adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Namun, informasi yang sampai ke pihak UIN Sunan Kalijaga, hanya ada dua mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Informasi terakhir dari Polda DIY, hanya ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya akan diberikan pendampingan hukum," ujarnya.
Pihak UIN Sunan Kalijaga akan terus memantau kasus ini, termasuk jika nantinya ada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang kembali ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti, pak rektor dan wakil rektor III yang akan menangani secara langsung," katanya.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa memperingati May Day di Yogyakarta berlangsung ricuh. Bukan buruh yang melakukan tindakan kerusuhan, namun elemen mahasiswa yang melakukan tindak anarkistis.
Polisi yang kalah jumlah dengan massa aksi, terkesan membiarkan aksi berlangsung. Sebuah pos polisi dan rambu-rambu lalu lintas menjadi sasaran amukan massa.