PTUN Sahkan Pembubaran HTI, MUI Minta Putusan Dihormati
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Majelis hakim berketetapan bahwa SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya dikutip Selasa, 8 Mei 2018.
Menurut dia, hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara. Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi. Sebab, hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara.
Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Untuk itu, MUI mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada. Jika HTI tidak puas dengan keputusan itu, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada. (mus)