Rumitnya Mengusut Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

Mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU tetap berjalan. Apalagi kasus ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus dari kelima pimpinan lembaga antirasuah.

"Pimpinan memiliki perhatian khusus pada kasus ini sejak awal," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Senin, 7 Mei 2018.

Saut mengaku, saat ini pihaknya tengah mengatur strategi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik sedang mencari cara terbaik untuk memeriksa Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

"Penyidik masih mengatur cara terbaik model koordinasi yang akan dilakukan," kata Saut.

Agus diketahui sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembelian heli AW-101. Pada panggilan ketiga, Agus hanya datang tapi mengaku tak bisa memberi keterangan kepada KPK dengan dalih rahasia negara.

Namun, dipastikan Saut, sikap tidak kooperatif ataupun argumen Agus tak akan menghentikan penuntasan kasus ini. Apalagi sampai menghambat penyidik menjerat pihak lain dalam kasus itu. "Masih berlanjut," kata Saut.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara. (ase)