KPK Minta Komitmen Panglima TNI Tuntaskan Korupsi Helikopter

Kasus Helikopter Agusta Westland (AW) 101
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

Dalam menuntaskan perkara ini, KPK berharap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki komitmen memberantas korupsi di lingkungan TNI dan mendukung penuntasan kasus ini.

Dukungan Panglima TNI diperlukan KPK lantaran kasus dugaan korupsi heli AW-101 merupakan perkara lintas peradilan, yakni sipil dan militer. Penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 2017 lalu.

KPK selama ini menangani unsur sipil telah menjerat Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh. Sementara Puspom TNI yang menangani unsur militer telah menjerat empat anggota TNI sebagai tersangka kasus ini, yakni Marsekal Pertama TNI FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua SS, dan Kolonel Kal FTS selaku Kepala Unit pada TNI AU.

"Penanganan perkara lintas yuridiksi institusi sipil serta militer ini memang butuh komitmen yang sama-sama kuat, baik KPK, Panglima TNI dan BPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 7 Mei 2018.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriyatna. Namun, Agus yang diperiksa pada 3 Januari 2018 lalu itu enggan memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan mneyangkut rahasia militer.

Pengakuan Agus Supriyatna lantaran saat proyek pengadaan helikopter AW-101 bergulir, ia masih menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit TNI aktif.

Pada hari ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat perwira TNI AU di kantor POM TNI, Cilangkap. Tapi keempat perwira tersebut tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Padahal, penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk kebutuhan pembuktian.

"Empat saksi tidak hadir dan belum ada informasi alasan ketidakhadiran," kata Febri.

Febri memastikan, pihaknya akan kembali memanggil 4 perwira TNI AU yang dinilai mengetahui sengkarut kasus ini. Untuk itu, tim penyidik terus berkoordinasi dengan POM TNI.

Selain terkait pemeriksaan para saksi dari unsur TNI AU, koordinasi ini juga dilakukan untuk membahas audit keuangan negara yang belum diserahkan BPK kepada penyidik KPK ataupun POM TNI.

"Kami harap audit BPK tersebut bisa segera selesai sehingga penanganan perkara ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya. Selain itu, LKPP juga akan dilibatkan sebagai ahli terkait dengan proses pengadaan," kata Febri.

KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Augusta Westland. Sebagai bos Diratama Jaya, Irfan diduga mengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Bukan hanya pihak swasta yang dijerat dalam kasus ini, Puspom TNI juga telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua SS, serta Kolonel Kal FTS selaku kepala unit pada TNI AU. (ase)