Ketua DPRD DKI Dituduh Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya.

Prasetyo dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Zaini melaporkan Prasetyo lewat pengacaranya, William Albert Zai, 30 April 2018 lalu dan laporan diterima dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

Politikus PDI Perjuangan itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," ujar William saat dikonfirmasi wartawan, Senin 7 Mei 2018.

Motif penipuan diduga dilakukan dengan cara mengiming-imingi Zaini bisa jadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Prasetyo diduga meminta Zaini membayar sebanyak Rp3,2 miliar secara tunai dilakukan secara bertahap.

"Menurut keterangan klien kami seperti itu," kata dia.

William menambahkan kliennya sebenarnya sudah melakukan somasi agar kasus bisa selesai di luar hukum, tapi, surat somasi itu tak digubris, hingga akhirnya dia membuat laporan ke Polda.

Saat membuat laporan, dia mengaku sudah memberikan surat somasi dan keterangan saksi-saksi. "Iya sudah dua kali kami somasi. Barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," ujar dia lagi.