Polisi Tetap Usut Percakapan Mesum Tersangka Rizieq Shihab

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 9 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, menegaskan kasus percakapan (chat) mesum dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, masih berlanjut. Satu kasus dengan tersangka yang sama sudah dihentikan.

Rizieq semula terjerat dua kasus dan sudah jadi tersangka, yakni kasus chat mesum yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam kasus itu, turut jadi tersangka wanita yang diduga mengobrol berkonten porno dengan Rizieq, yakni Firza Husein.

Kasus kedua ditangani Polda Jawa Barat, yakni penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Namun, kasus itu dihentikan alias di-SP3 oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar adalah kewenangan penyidik. "Tidak ada perintah, itu murni penyidik yang bertanggung jawab," katanya usai membuka dialog publik di lingkungan Humas Polri di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 7 Mei 2018.

SP3, kata Setyo, dikeluarkan bukan berarti kasus tertutup untuk dibuka kembali. Bila ditemukan bukti baru, bisa jadi kasus penodaan Pancasila tersebut diselidiki dan disidik kembali. "Sekarang di-SP3, tapi kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," tandasnya.

Bagaimana dengan kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya? “(Kasus) chat porno sampai saat ini masih jalan," ujar Setyo.