Ketua KPK: Sistem Usulan RAPBN-P Kurang Transparan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai sistem dalam pembahasan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) masih lemah. Sebab, masih ada celah untuk melakukan korupsi dengan memanfaatkan pendekatan personal.

"Kalau transparan idealnya tidak ada lobi-lobi lagi," kata Agus, Senin 7 Mei 2018.

Pernyataan Agus itu menanggapi kasus dugaan suap yang melibatkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Agus menuturkan, proses anggaran pemerintah harusnya tercatat secara elektronik. Pemanfaatannya pun perlu dilakukan secara transparan.

"Kejadian ini terkait usulan RAPBN-P, sistemnya masih kurang transparan, masih dimungkinkan terjadi lobi dan tersembunyi," lanjut Agus.

Diketahui, selain Amin dan Yaya, KPK juga menjerat Eka Kamaludin yang diduga menjadi perantara, serta Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

Pada perkara ini, Amin, Yaya dan Eka dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap.

Baca: Kasus Suap Anggota DPR Amin Santono, Emas 1,9 Kg Disita

Diduga Amin menerima menerima Rp400 juta dari Ahmad Ghiast. Ghiast juga memberikan uang Rp100 juta melalui transfer kepada Eka. Uang Rp500 juta itu merupakan bagian dari 7 persen (sekitar Rp1,7 miliar) komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk dua proyek di Pemkab Sumedang.

Kedua proyek tersebut adalah proyek dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,850 miliar.

Yaya Purnama berperan bersama-sama, serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek itu. KPK menyebut sumber uang suap tersebut berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. (ren)