Kasus Suap Anggota DPR Amin Santono, Emas 1,9 Kg Disita

Keterangan pers penangkapan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat setelah menangkap anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, yang ketahuan menerima suap di Bandara Halim Perdanakusumah

Saat ditangkap, penyidik KPK mendapati uang suap Rp 400 juta untuk Amin demi memuluskan proyek yang dibahas dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

Bila pembahasan mulus, Amin bakal mendapatkan fee sebesar 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp25 miliar.

"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, yaitu logam mulia emas 1,9 kg," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menyampaikan keterangan pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Sabtu malam 5 Mei 2018.

Soal logam mulia, menurut Saut, diperoleh saat penyidik menggeledah rumah Yaya Purnomo (YP) yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Ia disebut ikut menerima suap bersama Amin agar dua proyek lolos di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Uang suap diketahui berasal dari patungan para kontraktor di wilayah itu yang diplot di satu orang bernama Ahmad Ghiast.

"AG (Ahmad Ghiast) diuga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS (Amin Santono)," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo, menyatakan bahwa Amin dan Yaya telah dipantau anak buahnya terkait pembahasan APBN-P 2018 sejak akhir tahun lalu.

Pengungkapan kasus ini juga tak terlepas atas kerja sama dan informasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. "Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk perbaiki sistem," kata Agus. (ren)