Sebut 212 Politik Kotor, Calon Wali Kota Bekasi Dipolisikan

Anggota Alumni Aksi 212 melaporkan Rahmat Effendi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.

VIVA - Calon Wali Kota Bekasi petahana Rahmat Effendi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh anggota Alumni Aksi 212. Rahmat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, pelapor bernama Azwar Anas didampingi oleh Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin dan Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis.

Azwar menjelaskan, laporan dugaan pencemaran nama baik itu adalah karena menyebut gerakan 212 politik kotor saat pelantikan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), sekitar bulan Februari 2018 lalu di Graha Hartika Wulansari, Bekasi. Azwar pun tidak terima dengan pernyataan Rahmat tersebut.

"Kalau tidak salah pelantikan saat AMPG, di sana dia berkata 212 itu politik serakah, jadi kami, saya. Selaku alumni 212 tidak terima dengan pernyataan seperti itu dan saya kaget karena 212 adalah murni gerakan rakyat bela Islam," kata Azwar kepada wartawan usai pelaporan di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Mei 2018.

Sementara itu, Habib Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya siap menerima klarifikasi atas pernyataan Rahmat. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Silakan saja Rahmat Effendi nanti memberikan klarifikasinya tetapi kami terus terang bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa ada kami akan tarik daripada pelaporan ini," katanya.

Laporan Azwar diterima Bareskrim dengan LP/B/588/V/2018/Bareskrim tanggal 4 Mei 2018. Rahmat diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.

Dalam Pilwakot Bekasi 2018, Rahmat Effendi berpasangan dengan Tri Adhianto Tjahyono. Pasangan nomor urut satu ini didukung partai Golkar, PAN, PPP, Hanura, PKB, Nasdem, PDIP, dan PKPI. Rahmat dan Tri Adhianto akan bersaing dengan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady yang diusung koalisi dua partai, yakni Gerindra dan PKS.