Seluruh Tersangka Demo May Day Bukan Asli Yogya
- istimewa.
VIVA – Polda DIY sudah menetapkan 12 tersangka kasus anarki dalam demo Hari Buruh Internasional di Yogyakarta, Selasa, 1 Mei 2018. Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo mengatakan seluruh tersangka dinyatakan bukan berasal dari Yogya.
Hadi menyebutkan, dari 12 tersangka, empat di antaranya tak ditahan. Alasannya, polisi yakin empat tersangka ini tidak melarikan diri. Namun, tetap diwajibkan melapor.
"Delapan tersangka yang kami tahan di antaranya AM (mahasiswa Universitas Sanata Dharma), MC, MI, WAP, ZW, dan AMH (UIN Sunan Kalijaga), EA (Mercubuana), dan BV yang berprofesi sebagai tukang sablon,” kata Hadi Utomo, Kamis, 3 Mei 2018.
Sri Sultan HB
Ia pun menguraikan peran sebagian tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan. Tersangka MC adalah koordinator lapangan yang mengorganisir kegiatan aksi. Untuk BV, kepolisian mengamankan karena terbukti menggunakan narkoba dan dari proses penyidikan ternyata turut berperan dalam aksi anarki.
Karena terbukti berperan aktif dalam aksi anarki saat unjuk rasa, kedelapan tersangka ini langsung ditahan dan dikenakan pasal berlapis dari mulai pasal 160, 170, 187 dan 406 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Aksi peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2018 di Yogyakarta berujung kisruh. Pos polisi dan rambu-rambu lalu lintas dirusak. Bahkan, ada tulisan di sejumlah dinding berkalimat mengerikan, ‘Bunuh Sultan !!!’.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi enteng tulisan bernama ancaman pembunuhan itu. "Ya itu kan tidak mudah. Ndak papa," kata Sultan, Rabu, 2 Mei 2018. Baca selengkapnya Reaksi Sri Sultan HB X soal Tulisan 'Bunuh Sultan' (ase)