Tersangka Demo Anarki May Day di Yogya Jadi 12 Orang
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA – Jumlah tersangka demo anarki Hari Buruh Internasional di Pertigaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bertambah menjadi 12 orang. Sebelumnya, aksi demo ini diwarnai dengan pembakaran pos polisi dan tulisan ancaman pembunuhan terhada Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun empat mahasiswa tidak ditahan oleh Polda DIY.
"Delapan tersangka yang kami tahan di antaranya AM (mahasiswa Universitas Sanata Dharma), MC, MI, WAP, ZW, dan AMH (UIN Sunan Kalijaga), EA (Mercubuana), dan BV yang berprofesi sebagai tukang sablon,” ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Kamis, 3 Mei 2018.
Hadi mengatakan dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui MC adalah koordinator lapangan yang mengorganisir aksi. Khusus BV, kepolisian mengamankan karena terbukti menggunakan narkoba, dan dari proses penyidikan ternyata turut berperan dalam aksi anarki itu.
Karena terbukti berperan aktif dalam aksi anarki saat unjuk rasa, delapan tersangka ini langsung ditahan. Mereka dikenakan pasal berlapis dari mulai 160, 170, 187 dan 406 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan empat tersangka lain, polisi tidak melakukan penahanan karena percaya tidak akan melarikan diri dari proses penyelidikan. Namun, keempat orang ini diwajibkan melapor.
“Dengan ditetapkannya empat tersangka ini, kami menyatakan proses penyelidikan anarki pada Selasa lalu sudah selesai. Kami targetkan pada Kamis pekan depan semua berkas penyidikan diajukan ke Kejaksaan Tinggui,” lanjut Kombes Hadi Utomo.
Baca: Tiga Mahasiswa Pembakar Pos Polisi di Yogya Jadi Tersangka
Kemudian, disinggung soal keterlibatan pihak lain dalam aksi yang mengakibatkan terbakarnya pos polisi, Ditreskrimum menyatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian perlu melakukan konfirmasi dengan perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada tidaknya aliran dana tersangka.
Namun, dari keterangan tersangka, para peserta aksi iuran secara swadaya. Kepolisian juga mencari pelaku yang menuliskan ancaman ‘Bunuh Sultan’ karena dengan sengaja menghasut sesuai pasal 160 KUHP.
Adapun dari para tersangka, polisi berhasil menyita 45 bom molotov dari berbagai jenis botol, empat kantong plastik berisi solar, pylox warna, lima mercon, sepuluh batu, dan berbagai macam tulisan yang isinya memprovokasi sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika akan melakukan aksi di ruang publik. Kepolisian akan menindak tegas aksi-aksi yang berujung anarki tanpa pandang bulu.
“Kami juga meminta tidak mempercayai berbagai informasi yang tersebar di media sosial selain dari kami. Sebab saat ini kami menengarai ada oknum yang sengaja membuat opini ke masyarakat yang tidak sesuai fakta,” katanya. (ase)