Polisi Dalangi Perampokan Pom Bensin dengan Mengaku Reserse
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Seorang oknum polisi berinisial ES ditangkap aparat, karena disangka mendalangi aksi perampokan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum, alias pom bensin di Kota Serang, Banten, pada akhir pekan lalu.
Aparat memastikan ES, memang masih aktif sebagai polisi, berpangkat brigadir, dan sekarang bertugas di Kepolisian Resor Kota Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ES merampok dengan terang-terangan mengaku sebagai penyidik atau reserse Polres Kota Serang.
ES beraksi seorang diri merampok uang dari kasir utama SPBU Ciceri di Kota Serang pada Minggu tengah malam, 29 April 2018. Dia berhasil merampas uang sebesar Rp55 juta dan sejumlah kupon bensin yang masih dihitung jumlahnya.
Segera setelah perampokan itu, polisi mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman video kamera pengawas. Tak lama setelah itu, polisi mengetahui identitas pelaku. Belum sampai 24 jam, pagi esok harinya, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Uang sebesar Rp55 juta yang diduga hasil kejahatan ES ditemukan lagi di atas kursi di rumahnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, ES sempat membuang sejumlah kupon bensin di sekitar jalan tol Tangerang-Merak setelah merampok.
Polisi belum memastikan nilai kerugian yang dialami perusahaan SPBU itu. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, memang ada uang Rp55 juta, tetapi manajemen perusahaan menaksir nilai kerugian mencapai kira-kira Rp150 juta.
“Kami bekerja sama dengan SPBU untuk mengaudit berapa sesungguhnya kerugian yang dialami," kata Kepala Polres Kota Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi Komarudin, dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis, 3 Mei 2018.
Polisi juga akan memeriksa kejiwaan ES. Sebab, ada sejumlah keganjilan tentang perilakunya. Selain merampok dengan terang-terangan mengaku sebagai polisi reserse, ES juga dikenal oleh rekan-rekannya memiliki kelainan psikologis. Soalnya dia kerap mencuri ponsel, jarang bertugas, hingga bertindak indiplisiner.
Penyidik pun pun sudah memeriksa kondisi ekonominya. Hasilnya, gaji sebagai anggota Polri sebesar Rp5 juta per bulan rata-rata masih tersisa kira-kira dua juta rupiah per bulan.
Komarudin menjamin tetap mengusut hingga tuntas pelanggaran pidana maupun disiplin ES sebagai anggota Polri. Tindakan pidananya dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.