KPK Periksa Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumbar tahun anggaran 2011.
Gamawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri, Dudy Jocom.
"Gamawan Fauzi saksi untuk tersangka DJ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis, 3 Mei 2018.
Saat proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam itu dilakukan, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sementara itu Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.
Selain Gamawan, penyidik KPK telah memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam kasus ini.
Dudy sendiri telah ditahan penyidik KPK sejak 22 Februari lalu. Dudy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada Maret 2016 lalu.
KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan Gedung lPDN Agam ini mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.