Sebelas Juta Warga Terancam Hilang Hak Suara karena E-KTP
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengakui masih ada kira-kira sebelas juta warga belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Jika sampai batas waktu tertentu mereka tak merekam data e-KTP, mereka terancam kehilangan hak suara dalam pemilu tahun 2019.
"Saya berharap ini dapat segera terselesaikan, karena data KTP elektronik ini yang digunakan untuk pemilu 2019," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, dalam rapat sinkronisasi program dan anggaran tahun 2018 di Jakarta pada Rabu, 2 Mei 2018.
Pemerintah, kata Hadi, terus berupaya mengejar target penyelesaian perekaman KTP elektronik di seluruh Indonesia. Sebab data e-KTP menyangkut hak seluruh warga negara Indonesia.
Meski masih ada sebelas juta penduduk yang belum merekam e-KTP, Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah melakukan perekaman 97 persen. "Kalau kita lihat capaian 97 persen lebih, namun juga ada kendala; ada yang belum dapatkan e-KTP secara nyata, dalam bentuk blangko cetaknya," katanya.