Memberi Semangat, Fahri Minta Novanto Tidak Terpukul

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, dikabarkan menerima putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berharap Novanto bisa tetap berjiwa besar. Ia minta Novanto tidak terlalu terpukul.

"Saya, banyak yang saya ketahui dari peristiwa ini yang enggak bisa ngomong. Tetapi semua sudah kembali kepada Pak Nov, karena dia yang tahu peristiwanya, dia yang tahu apa yang dia rasakan sekarang. Saya sebagai sahabat tentu berharap dia tetap jiwa besar, jangan terpukul," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 Mei 2018.

Dalam kesempatan itu, Fahri pun meminta Novanto untuk tak terlalu lama larut dalam kesedihan. Dia berharap Novanto bisa segera beraktivitas kembali dan membangun masa depannya lagi.

"Jangan terlalu lama dalam kesedihan, kembali jalanilah hidup ini. Kita masih bisa minum air, kita masih bisa napas, kita masih bisa makan sambil terus berdoa supaya peristiwa ini bisa selesai. Keluar dan kembali beraktivitas seperti biasa dan membangun masa depannya," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim menvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menegaskan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Banding akan diajukan timnya ke Pengadilan Tinggi DKI, setelah berkoordinasi dengan keluarga bekas ketua umum Partai Golkar itu. Tim menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding, terkait putusan tersebut.

Namun, tak lama usai putusan dibacakan, Novanto dikabarkan menerima putusan 15 tahun penjara yang dijatuhi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, langkah Novanto untuk menerima seluruh putusan hakim telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP.

"KPK sudah mendapatkan informasi pihak SN menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin, 30 April 2018.