KPK Perpanjang Penahanan Pegawai Ditjen Hortikultura

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Staf Sub Ditjen Hortikultura di Kementerian Pertanian, Eko Mardianto.

KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap EM selama 30 hari terhitung dari 8 Mei 2018 hingga 6 juni 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Senin 30 April 2018.

KPK menduga bahwa Eko bersama-sama dengan mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, turut bermain dalam skandal korupsi pengadaan yang terjadi di kementrian era Menteri Suswono tersebut.

Eko pada perkaranta dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jakarta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)