Setya Novanto Terima Dihukum 15 Tahun Penjara

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto dikabarkan menerima putusan 15 tahun penjara yang dijatuhi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan demikian, Setya Novanto segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan.  

"KPK sudah mendapatkan informasi pihak SN menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 30 April 2018.

Menurut Febri, langkah Novanto untuk menerima seluruh putusan hakim telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi pada proyek e-KTP.

"Saya kira ini dapat mempertegas, semua sangkalan dan bantahan SN tidak terlibat dalam kasus e-KTP menjadi tak relevan," kata Febri.

Senada itu, kata Febri, pihaknya juga tidak mengajukan banding. Pasalnya sebagian besar tuntutan tim jaksa KPK telah dipenuhi majelis hakim. "Karena sebagian besar tuntutan KPK sudah dipenuhi dan terbukti, maka kami putuskan menerima putusan," kata Febri.

Sebelumnya, majelis hakim menvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Novanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengintervensi proyek e-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu, dia juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menegaskan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Banding akan diajukan timnya ke Pengadilan Tinggi DKI, setelah berkoordinasi engan keluarga bekas ketua umum Partai Golkar itu. menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding, terkait putusan tersebut.