KPK Tak Pusingkan Desakan MAKI soal Cak Imin

Komunitas deklarasi Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) maju di Pilpres 2019 sebagai cawapres.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memusingkan desakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, untuk menjerat mantan Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. KPK diminta menetapkan Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bila pihaknya bekerja berlandaskan fakta hukum dan regulasi berlaku, sehingga tak merujuk desakan siapa pun.

"KPK hanya akan bekerja berdasar fakta hukum dan bukti yang ada. Jadi bukan berdasarkan desakkan-desakan atau hal-hal di luar hukum," ujar Febri kepada wartawan, Senin, 30 April 2018.

Sebelumnya diberitakan, setelah sukses memenangkan praperadilan penanganan kasus Century, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kembali mendesak KPK segera menjerat mantan Menakertrans, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Boyamin mendesak lembaga antirasuah tersebut segera menetapkan Cak Imin sebagai tersangka, merujuk fakta-fakta hukum di persidangan terdakwa suap dan gratifikasi Jamaluddien Malik. Jamaluddien merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik

"Bahwa sampai saat ini Muhaimin Iskandar belum pernah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkara tersebut, padahal dugaan keterkaitannya sudah sangat jelas terlihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddin Malik dan termuat di dalam surat tuntutan (jaksa KPK terhadap) Jamaluddin Malik," kata Boyamin di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 April 2018.

Diketahui dalam fakta persidangan itu, Cak Imin disebut menerima uang sebesar Rp400 juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Menakertrans.

Uang yang diberikan oleh Jamaluddin itu diperoleh dari pemotongan anggaran di Kemenakertrans tahun 2013.

Menurut Boyamin, KPK sejatinya wajib menuntaskan kasus tersebut. Bukan masalah besar kecil jumlah uang yang diterima, namun dugaan setoran Rp400 juta itu dapat menjadi pintu masuk KPK membongkar dugaan korupsi yang lebih besar nantinya.

"Persoalan ini yang harus dituntaskan. Kalau misalkan berlanjut, ya dilanjutkan," kata Boyamin.

Cak Imin sendiri pernah disebut dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Jamaluddin Malik. Jaksa KPK menyebut bahwa Jamaluddien melakukan perbuatan bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan sejumlah pejabat di Kemenakertrans periode 2013.

Saat ini, terdakwa Jamaluddien sudah divonis bersalah dan dipenjara selama enam tahun. Kendati begitu, KPK tidak pernah lagi mengusut para pejabat yang diduga turut serta dengan Jamaluddien.

Boyamin pun mengultimatum KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Boyamin berjanji kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bila tuntutannya tak juga digubris KPK.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan, apabila desakan ini tak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 hari, maka dengan terpaksa kami akan ajukan gugatan praperadilan seperti telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi bank Century," kata Boyamin.