Pemerintah Diminta Aktif Sosialisasi Perpres TKA

Tenaga kerja asing di Indonesia dan TKI luar negeri
Sumber :
  • Kemenaker

VIVA – Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi pro dan kontra. Pemerintah dikritik, seharusnya perpres yang diteken Joko Widodo ini bisa disosialisasikan terlebih dulu sebelum diterbitkan.

Anggota Fraksi PPP DPR RI, Irgan Chaerul Mahfiz menilai pemerintah tak maksimal dalam sosialisasi. Hal ini berimbas anggapan bahwa perpres tersebut memberi kesempatan tenaga kerja asing untuk mengisi semua level pekerjaan.

"Masyarakat pun curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan yang ada," kata Irgan dalam keterangannya, Rabu, 25 April 2018.

Irgan berharap keseriusan Pemerintah RI dengan perpres ini harus disikapi agar tetap membuat masyarakat tenang. Salah satu yang disinggungnya dalam perpres tersebut terkait masalah kemudahan izin.

"Ini lebih banyak ke penyederhanaan izin. Dari misalnya sebelum perpres prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari," tutur Irgan.

Dia menjelaskan, perpres ini tak mengubah syarat penggunaan TKA. Tak ada perubahan dalam syarat. Kata dia, hanya birokrasi perizinan saja yang lebih disederhanakan. "Investor akan bisa meningkat dengan perpres ini," sebutnya.

Kemudian, ia mengingatkan kembali pentingnya pemerintah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebutuhan TKA. Menurutnya, memang ada proyek yang membuat investor membawa pekerja dari negaranya.

"Tapi, baiknya posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia. Jangan juga mengancam tenaga lokal kita," tuturnya.

Baca: Isu Tenaga Kerja Asing, Jokowi: Ini Namanya Politik

Lalu, ia mengatakan, data TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126 ribu orang. Ribuan TKA ini terdiri atas beberapa level jabatan seperti komisaris, manajer, hingga profesional. Jabatan ini terbagi dalam sektor pertanian, industri serta perdagangan.