Mantan Ketua PT Manado Bayar Kredit Mobil Pakai Uang Suap
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono akhirnya mengaku pernah menerima uang Sin$110 ribu dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha. Sudi mengatakan, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi hingga kepentingan akreditasi pengadilan.
Hal itu diakui Sudi ketika bersaksi untuk terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
"Saya punya pinjaman, utang pada teman saya. Jadi saya pakai untuk bayar utang Rp200 juta. Sebelumnya, saya tukar ke rupiah," kata Sudi.
Selain itu, kata dia, uang itu digunakan untuk keperluan rumah tangga dan anaknya. Kemudian, untuk membayar kredit mobil, di antaranya untuk membayar kredit Honda Jazz Rp25 juta dan Honda Freed Rp15 juta.
Tak hanya itu, Sudi menggunakan uang suap yang diterimanya Sin$20 ribu untuk membiayai akreditasi Pengadilan Tinggi Manado. Misalnya digunakan untuk renovasi gedung dan perbaikan fasilitas pengadilan.
"Ya, memang saya ada kebutuhan untuk akreditasi. Tapi nilainya berapa saya lupa," kata Sudi.
Dalam perkara ini, Aditya Moha didakwa jaksa menyuap Sudiwardono sebesar Sin$120 ribu. Uang itu diberikan agar Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung Aditya tidak ditahan.
Selain itu, supaya Marlina yang berstatus terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010, itu divonis bebas pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Manado.