KPK Telaah Pencucian Uang Novanto dari Korupsi E-KTP

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelaah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara.

Apalagi, Novanto telah divonis bersalah sebagai salah satu orang yang diperkaya dari skandal korupsi pengadaan proyek e-KTP. Tapi sampai kini, dia belum mengaku menerima uang korupsi dari proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

"Setelah putusan ini, tentu kami lihat isi dari putusannya, apakah ada faktor-faktor lain dan juga akan diperhatikan, terutama terkait dengan apakah kami masuk pada dugaan tindak pidana pencucian uang atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu 25 April 2018.

Febri menjelaskan, indikasi adanya penyamaran uang oleh Novanto sendiri sudah pernah dipaparkan di persidangan. Mantan Ketua DPR ini diduga menyamarkan jatah untuk  dirinya dari proyek e-KTP, melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

"Kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka, ada upaya-upaya kamuflase, seolah-olah uang itu tidak terkait dengan e-KTP. Itu, tentu akan kita dalami juga," ujarnya.

Meski begitu, Febri mengatakan, dugaan pencucian uang Novanto itu belum sampai ke tahap penyidikan. Pendalaman masih terus dilakukan untuk membuktikan ini.

"Belum penyidikan. Kalau sudah penyidikan, tentu kami akan sampaikan," kata Febri.

Menurut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto sendiri terbukti menerima uang 7,4 juta dolar AS, terkait proyek e-KTP. Ia lantas dipidana selama 15 Tahun penjara.