KPK Senang Hak Politik Novanto Dicabut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku senang atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto. 

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Novanto. Lebih kecil dari tuntutannya 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK. 

"Apresiasi terhadap putusan hakim karena tuntutan KPK mengenai uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan, meskipun ancaman hukuman masih selisih 1 tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Jakarta Selasa, 24 April 2018.

Agus mengatakan, Jaksa KPK akan mempelajari putusan terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP itu. Hasil analisis yang dilakukan jajarannya akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. 

Menurut Agus, pihaknya tidak akan berhenti mengusut perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu kepada Novanto. 

"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN saja," kata Agus.