Cari Pengganti Hakim Maria, Jokowi Keluarkan Perpres
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA – Hakim Konstitusi Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., akan mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Sebelum masa tugas berakhir, yakni 13 Agustus 2018, maka diperlukan pergantian.
Hakim Maria, adalah salah satu hakim MK yang berasal dari usulan Presiden. Dua nama lainnya, yakni Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. Sementara itu, enam hakim lainnya, berasal dari usulan Mahkamah Agung (tiga hakim), dan DPR (tiga hakim).
Dari siaran pers Kementerian Sekretariat Negara, untuk mencari hakim MK pengganti Maria Farida, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden atau Kepres.
"Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden," demikian siaran pers Kemensesneg, Selasa 24 April 2018.
Adapun nama-nama Pansel MK tersebut adalah:
1) Dr. Harjono, S.H., M.C.L., sebagai Ketua merangkap Anggota;
2) Dr. Maruarar Siahaan, S.H., sebagai Anggota;
3) Sukma Violetta, S.H., LL.M., sebagai Anggota;
4) Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., sebagai Anggota;
5) Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., sebagai Anggota;
6) Dr. Cecep Sutiawan, M.Si., sebagai Sekretaris.
Tugas-tugas Pansel MK ini nantinya, adalah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon hakim yang diajukan Presiden. Lalu, mengumumkan calon hakim untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Selanjutnya, menyeleksi dan menentukan nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden. Setelah itu, menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon hakim konstitusi hasil seleksi. Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK, maka pansel ini harus menjalankan tugasnya secara transparan, parsitipatif, objektif, dan akuntabel.
"Calon hakim konstitusi hasil seleksi oleh panitia seleksi diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2018."