Hakim yang Perintahkan Boediono Jadi Tersangka Dimutasi
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengeluarkan putusan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century dimutasi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Hakim bernama Effendi Mukhtar, merupakan hakim tunggal dalam memimpin praperadilan kasus Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Ya, saya dengar demikian. Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi," kata Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 24 April 2018.
Namun, Suhadi mengaku belum tahu persis soal hal tersebut. Tetapi, hasilnya pasti akan ada di website MA.
"Nanti, kan keluar SK (surat keputusan)nya itu. Saya juga belum tanya ke sumber sekretariat pimpinan, apakah itu benar atau tidak. Tetapi, saya dengar seperti itu. Biasanya, setiap rapim diumumkan di website Mahkamah Agung," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di website Mahkamah Agung (MA), Effendi benar dimutasi ke PN Jambi. Hal itu ada dalam hasil Rapim tanggal 23 April 2018.