Kesetiaan Istri Dampingi Setya Novanto Hadapi Hukum
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Deisti Astriani Tagor, istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, tetap setia mendampingi sang suami menjalani persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hari ini, Selasa, 24 April 2018, mantan ketua umum Partai Golkar itu mendengarkan putusan majelis hakim.
Deisti telah hadir menyaksikan jalannya persidangan. Deisti sejak awal persidangan digelar oleh pengadilan, selalu menemani Novanto hingga selesai.
Deisti tak memberikan komentarnya saat ditanya wartawan. Ia langsung fokus menyaksikan jalannya sidang di kursi pengunjung bagian depan.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Yanto, serta empat anggota yakni Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Dalam perkara ini, Novanto dipandang jaksa KPK terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai US$7,4 juta. Novanto dinilai berbuat korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan kewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.
Jaksa kemudian menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti US$7,4 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Novanto berkeras mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoinya.