Pasrah Hadapi Vonis, Novanto Berserah pada Allah

Terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto keluar dari mobil tahanan.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto mengaku pasrah dan menyerahkan semua kepada majelis hakim terkait vonis perkaranya hari ini. Novanto dijerat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Ya kami serahkan kepada hakim," kata Novanto saat ditanya wartawan sebelum mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu berharap Majelis Hakim memberikan vonis yang adil. Novanto mengaku banyak berdoa menjelang sidang vonis dirinya.

"Semoga diberikan putusan seadil-adilnya, dan serahkan kepada Allah SWT," kata Novanto.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, menambahkan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi vonis hakim. Keluarga tetap akan datang untuk memberikan dukungan terkait dengan sidang vonis hari ini.
 
"Kondisinya sehat dan siap menghadapi vonis. Keluarga datang, teman politik juga akan datang," kata Firman Wijaya.

Dalam kasus ini, Novanto dipandang jaksa KPK, terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai US$7,4 juta. Novanto dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan cara mengintervensi pejabat Kemendagri dan menyalahgunakan kewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek e-KTP.