Setya Novanto Hadapi Vonis Hari Ini

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan menghadapi sidang putusan perkara korupsi proyek e-KTP yang menyeretnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Vonis terhadap Novanto dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4  juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun.

Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun Ini.

Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan menuturkan harapan lembaganya supaya Majelis dapat memberikan hukuman yang proporsional terhadap Novanto.

Setidaknya, Novanto dihukum 16 tahun sesuai tuntutan Jaksa. Hal ini lantaran KPK sudah menolak menyematkan status Justice Collaborator kepada mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

"Ya didukung yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba menjadj JC tapi kami tidak sepakat kalau mendapat itu (JC). Jadi kan terungkap di pengadilan. Insya Allah (tuntutan 16 tahun dipenuhi hakim)," kata Agus.

Adapun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menolak permohonan JC yang diajukan Novanto karena Novanto masih setengah hati untuk membuka secara utuh, termasuk membeberkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Keterangan yang disampaikan Novanto pun dianggap tidak signifikan terhadap pengembangan kasus ini.
 
"Kalau alasan dari JPU kemarin tidak mengabulkan JC SN (Setya Novanto) itu lebih karena SN tidak mau membuka peran pihak lain secara signifikan. Jadi apa yang SN sampaikan sebelumnya kita melihat masih setengah-setengah sebab SN tidak membuka secara utuh. Dimana tidak ada keterangan signifikan selama perjalanan sidang SN saat itu. Dan karena itulah JC SN ditolak," katanya.

Tak hanya itu, kata Febri, KPK menilai peran Novanto lebih signifikan ketimbang tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam kasus ini, yakni dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto berharap Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan secara adil dengan mempertimbangkan semua pembelaan yang diajukan oleh pihaknya. Termasuk soal bantahan Novanto terhadap dakwaan KPK yang menyebutnya sebagai pihak yang mengintervensi proyek e-KTP.

"Kami harapkan majelis hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan tentang intervensi pak Novanto tidak terbukti," kata Maqdir.