Polri Ungkap Perdagangan Manusia Berkedok Pengungsi Rohingya
- VIVA/Zulfikar Husein
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok pengungsi rohingya. Kasus berhasil diungkap karena laporan masyarakat.
Bareskrim berhasil menangkap tiga tersangka yaitu Muhammad Nur Hossain (WNA Bangladesh), Muhammad Yamin Arif (Myanmar) dan Heri Sastra Firdaus (Indonesia). Ketiganya ditangkap pada Maret 2018 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus itu berkat informasi dari masyarakat di daerah Merauke, Papua pada Selasa 8 Februari 2018 lalu. Masyarakat menduga ada enam WNA yang akan diselundupkan ke Australia melalui Merauke.
"Masyarakat melaporkan kepada kita bahwa ada enam orang warga negara Bangladesh yang akan di selundupkan ke Australia melalui Merauke, Papua," kata Herry di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin 23 April 2018.
Adapun keenam orang WNA itu adalah Mohammad Nur Hossain (24), Shofiqul Islam (39), Amir Hossain (33), Ahsanul Hoque (24), Abadur Rahman (34), dan Hossain Islam (24). Setelah dilakukan pemeriksan, ternyata enam orang itu merupakan WNA asal Bangladesh. Mereka juga mengaku sebagai warga Rohingya untuk mendapatkan simpati warga dan polisi.
"Itu mereka mengaku sebagai warga Rohingya dengan tujuan agar mendapat simpati masyarakat dan menghindari penangkapan aparat," kata Herry.
Awalnya, kata Herry, Muhammad Nur Hossain bekerja di Malaysia. Kemudian, Ia menawari ke lima korban lainnya bekerja ke Australia dengan iming-iming gaji besar.
"Tersangka Muhammad Nur Hossain menawari mereka untuk pergi ke Australia karena di Australia lebih besar gajinya dan negaranya lebih kaya, dengan biaya perjalanan sebesar Rp 53 juta," ucap Herry.
Selanjutnya, mereka pun masuk ke Indonesia menuju Dumai, Riau. Di Dumai, kelima orang itu diterima Mohammad Yamin Arif. Di Jakarta, mereka diterima oleh Heri Sastra Firdaus. Selanjutnya, Herri mengatur perjalanan berikutnya menuju pelabuhan Tanjung Priok dan Bau-Bau, Sulawesi Tenggara dan ke Jayapura dengan kapal laut.
"Selama di Jayapura mereka tinggal di Masjid kampung mayoritas Muslim Makassar dan mengaku sebagai etnis Rohingya, sehingga masyarakat merasa iba dan membantu semua kebutuhan mereka, bahkan Ketua RT juga ikut membantu memesankan tiket ke Merauke dengan menyertakan surat keterangan pengungsi Rohingya," ucap dia.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal Penyelundupan Manusia Pasal 120 Ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Para tersangka juga telah diserahkan ke pihak imigrasi.